Anak
adalah anugrah terbesar bagi keluarga, negara, bahkan juga agama. Dalam
kehidupan berbangsa bernegara, anak adalah penerus cita – cita negara. Berdasarkan
undang – undang nomor 23 tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia
delapan belas tahun,termasuk anak dalam kandungan. Namun, dalam praktek hal ini
tidak terjadi, sehingga perlu intervensi dari pemerintah.[1]
Perlindungan
anak adalah suatu bentuk keadilan dalam suatu masyarakat. Keadilan disini
diartikan sebagai suatu kondisi dimana setiap orang dapat melaksanakan hak dan
kewajiban secara manusiawi. Sebaiknya diusahakan adanya suatu gerakan nasional
mengenai perlindungan anak untuk mencapai perwujudan keadilan demi
kesejahteraan anak yang merata. Perlindungan anak juga merupakan hasil – hasil
interaksi suatu pihak – pihak tertentu, akibatnya ada suatu intervensi antara
fenomena yang ada dan saling mempengaruhi.
Masalah
perlindungan anak bukan hanya dalam sebatas lingkup keluarga, namun juga
menyangkut kepentingan nasional. Anak merupakan amanah dari Tuhan yang Maha
Kuasa, yang dalam dirinya melekat martabat dan hakekat sebagai manusia yang
seutuhnya. Karena itu dibutuhkan lembaga Negara yang melindunginya dan
peraturan perundang – undangan yang menjamin pelaksanaannya.
Dalam perlindungan anak, juga perlu
ditilik dari pengaturannya dalam peraturan perundang – undangan penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga, yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2004. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 bab II, juga terdapat
dalam bab IV pasal 10 yaitu: cara melindungi korban dapat dilakukan
perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, advokad, lembaga
sosial atau pihak lainnya.apabila dalam hal ini ada warga yang mendengar,
melihat atau mengetahui telah terjadinya kekerasan terhadap rumah tangga di
dalam lingkungannya maka wajib melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak
pidana.
Perlindungan hukum pada prinsipnya
mencakup dua hal yaitu adanya norma yang mengatur dan upaya hukum yang akan
dilakukan apabila terdapat norma yang dilanggar. Aturan mengenai norma
haruslah benar, baik ditinjau dari segi dogmatik, teori maupun dasar filosofinya. Peraturan
perundangan yang baik supaya dapat terlaksana apabila pada saat pembuatannya
terdapat naskah akademis. Sayangnya hampir semua perundang-undangan setelah
reformasi belum mempunyai naskah akademis sampai undang- undang itu disahkan.
Begitu pula dengan UU PKRT, sehingga dikatakan cacat dan kenyataan di
masyarakat sulit untuk diterapkan secara efektif.
Demi perlindungan anak, Negara
Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi hak – hak anak ( Convention of the rights of the child) melalui Keppres 36 tahun
1999. Dari konvensi ini, Indonesia meratifikasi asas- asas yang dijadikan
landasan perlindungan anak yaitu:
- Non
diskriminasi.
- Kepentingan
terbaik demi anak.
- Hak
untuk kelangsungan hidup, hak untuk hidup, dan berkembang.[2]
- Menghargai
pendapat anak.
Perlindungan
hukum dapat terlaksana apabila peraturan perundang-undangan yang mengharuskan
atau memaksa untuk bertindak benar-benar dilaksanakan semua pihak karena
keberlakuan hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara
sosiologis dan filosofis.
0 komentar:
Posting Komentar