Mengenai Saya

Foto saya
jember, Jawa timur, Indonesia
Alumni fisika MIPA Universitas Jember


          Pada dasarnya, orang tua haruslah melindungi anak dan bertanggung jawab atas anak mereka.  Adapun tanggung jawab dari orang tua terhadap anak yang harus dipenuhi adalah :
a.       Mengasuh, memeilihara, mendidik, dan melindungi anak.
b.      Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan mint dan bakat si anak tersebut.
c.       Mencegah perkawinan dalam usia anak- anak.
Perlindungan terhadap anak memang sangat rentan. Ketika masyarakat luas berpendapat bahwa anak sangat aman di dalam lingkup keluarganya, tidaklah benar seutuhnya. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa anak akan terlindungi dalam lingkup yang disebut keluarga. Pada kenyataannya banyak anak yang menjadi korban kekerasan di dalam suatu rumah tangga. Hal ini terjadi pada dua bocah kecil yang tidak berdosa. Anak yang tidak tahu – menahu mengenai permasalahan diantara kedua orang tua mereka menjadi korban yang akan paling rentan menderita.
Maka seperti yang telah diungkapkan pada bab sebelumnya, bahwa kekuatan hukum dan lembaga Negara yang mengawasi jalannya pemenuhan hak – hak anak menjadi sangat penting perannya. Karena anak adalah masa depan Negara, lingkungan yang baik untuk pertumbuhan mereka bukan hanya sebatas tanggung jawab keluarga namun juga pemerintah, sehingga anak dapat bertumbuh dengan baik dan sehat.
Kasus kekerasan terhadap anak misalnya, sepanjang tahun 2009 Komnas Perlindungan Anak telah menerima pengaduan sebanyak 1.998 kasus. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan pengaduan kekerasan terhadap anak pada tahun 2008, yakni 1.736 kasus. Ironisnya, kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan terdekat anak, yakni rumah tangga, sekolah, lembaga pendidikan dan lingkungan sosial anak. Sedangkan pelakunya adalah orang yang seyogianya melindungi anak[1].
Masyarakat masih banyak menganggap KDRTA urusan "dapur" satu keluarga. Orang tua juga, tak sedikit, beranggapan bahwa anaknya adalah hak milik dan tanggung jawabnya hingga ia berhak melakukan apa saja, termasuk membantingnya karena kesal menyebabkan anak meninggal atau atas nama mendidik, membina dan melaksanakan tugasnya sebagai orang tua, anak sah-sah saja dihukum, dipukul, dimarahi, dicubit, dijewer hingga disiksa. Anak sejak kecil sudah diajarkan agar patuh dan taat kepada orang tua dengan cara kekerasan.
Orang tua dalam menerapkan disiplin kepada anak sering tidak memperhatikan keberadaan anak sebagai seorang manusia. Anak sering dibelenggu aturan-aturan orang tua yang tidak rasional dan tanpa menghargai keberadaan anak dengan segala hak-haknya, seperti hak anak untuk bermain. Ini adalah kenyataan. Hirarki sosial yang diajarkan adalah hirarki otoriter, sewenang-wenang. Tak hanya di desa, tetapi juga di kota hal ini masih banyak terjadi. Tidak pula hanya oleh orang tua yang katanya tak sekolahan, orang tua yang terpandang di masyarakat ternyata juga ada sebagai aligator (pemangsa buas) atau penindas anak di rumah.
Kekerasan domestik (kekerasan dalam rumah tangga) oleh sebagian masyarakat kita tidak dianggap sebagai kejahatan. Inilah faktanya, KDRTA hanya dilaporkan atau dianggap sebagai masalah jika berakibat cedera parah atau meninggal. Hanya kasus dramatis dan berdarah-darah baru dinilai kejahatan. Luka memar kena pukul ayah atau anak berkepribadian pemalu karena di rumah selalu menghadapi tekanan orang tua tidak dianggap kejahatan. Lainnya, banyak masih menilai KDRTA sebagai persoalan individu per individu atau melokalisir tempat kejadian. Hanya kejadian di lingkungan apa, karena bapaknya tidak kerja, ibunya stress karena ditinggal suami, karena bapaknya ini itu dan beragam alasan pembenaran yang sesungguhnya secara hukum tidak bisa dibenarkan. Dalam kondisi bagaimanapun anak tetap harus dilindungi, anak harus tetap disayangi dan anak harus tetap dibina dalam nilai-nilai yang bijaksana. Kepentingan yang terbaik bagi anak, haruslah menjadi pertimbangan dan perhatian kita dalam setiap tindakan kepada anak.
Masalahnya lagi, kita sering tidak mempercayai anak. Laporan anak tidak ditanggapi. Keluhan anak diabaikan, anak sebelum berbicara malah sudah disuruh diam dengan bentakan atau pukulan. Apalagi jika pelaku kekerasan itu orang tuanya, kita yang mendengar sering berkata: dasar kamu bandel, kamu yang salah, itu untuk mendidik kamu, makanya kamu nurut sama orang tua.
Tidak hanya sistem atau budaya dalam masyarakat yang banyak merugikan anak, hukum yang semestinya melindungi justru merugikan dan itu karena status mereka anak-anak atau perempuan. Sebagai anak, mereka belum diakui kapasitas legalnya (legal capacity). Dalam kasus KDRTA dimana pelakunya adalah extended family (keluarga terdekat), terutama ayah-ibu, selain alat bukti yang dimungkinkan tidak cukup, juga untuk kasus tertentu seperti perkosaan (pasal 287 KUHP), jika anak berumur dibawah 15 tahun maka kasusnya merupakan delik aduan, yang berarti suatu kasus sangat mungkin tidak terungkap dan kalaupun diadukan sewaktu-waktu dapat dicabut oleh si pengadu, akibat dipengaruhi atau anak mengalami tekanan psikologis dari keluarganya.
Maka oleh karena hasil inilah, perlindungan anak serta teori yang dipaparkan oleh para ahli dan ketetapan hukum yang diberlakukan Indonesia harus semakin ketat pengawasan terhadap pelaksanaannya dan juga betapa pentingnya mendengar pendapat anak. Jadi permasalahan anak yang menjadi korban dalam KDRT dapat terlindungi dengan adanya peraturan yang ditetapkan secara khusus dalam UU penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga pada nomor 23 tahun 2004. Bahwa hak anak untuk mendapat perlindungan di dalam keluarganya sendiripun dapat dianyomi dengan penegakan dan pelaksanaan dari undang – undang ini.
            Seharusnya para orang tua melindungi anak mereka dari kekerasan psikis, fisik dan juga dari kekerasan seksual, bukan malah menjadi pelaku dari tindakan kekerasan tersebut. Maslaah yang dialami oleh orang tua dan tidak diketahui oleh anak – anak seharusnya tidak menjadikan sang anak menjadi pelampiasan kegundahan hati orang tua. Anak harusnya memliki hak untuk melangsungkan hidupnya. Anak berhak bertumbuh dan berkembang sesuai usianya di dalam suatu lingkungan yang kondusif. Anak seharusnya mendapat perlindungan dan diberi hak untuk menikmati masa kecilnya, bukan malah dianiaya karena orang tua mereka sedang bertengkar atau terhimpit maslah ekonomi.
            Bila dilihat dari ketentuan HAM, maka anak seharusnya juga berhak mendapatkan hak – haknya. Hak anak untuk hidup, bermain, dan mendapat perlindungan orang tua harusnya bisa di dapat anak demi perkembangan yang sehat sehingga dapat menjadi tumbuh bangsa dan Negara di masa yang mendatang.
            Dalam kasus ini, orang tua dari anak – anak ini, dapat dipidana dengan pidana penjara, untuk pembunuhan maksimal seumur hidup tergantung KUHP dan bila merujuk pada UU no 23 tahun 2004 adalah dipidana dengan penjara selama tiga tahun karena telah melakukan kekerasan psikis dan denda sebesar Sembilan juta rupiah. Dan bagi paman bagi si anak yang disodomi maka akan dikenai pidana penjara paling lama dua belas tahun dan didenda sebanyak tiga puluh enam juta rupiah.

0 komentar:

Posting Komentar

About