Mengenai Saya

Foto saya
jember, Jawa timur, Indonesia
Alumni fisika MIPA Universitas Jember


Anak adalah anugrah terbesar bagi keluarga, negara, bahkan juga agama. Dalam kehidupan berbangsa bernegara, anak adalah penerus cita – cita negara. Berdasarkan undang – undang nomor 23 tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun,termasuk anak dalam kandungan. Namun, dalam praktek hal ini tidak terjadi, sehingga perlu intervensi dari pemerintah.[1]  
Perlindungan anak adalah suatu bentuk keadilan dalam suatu masyarakat. Keadilan disini diartikan sebagai suatu kondisi dimana setiap orang dapat melaksanakan hak dan kewajiban secara manusiawi. Sebaiknya diusahakan adanya suatu gerakan nasional mengenai perlindungan anak untuk mencapai perwujudan keadilan demi kesejahteraan anak yang merata. Perlindungan anak juga merupakan hasil – hasil interaksi suatu pihak – pihak tertentu, akibatnya ada suatu intervensi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi.
Masalah perlindungan anak bukan hanya dalam sebatas lingkup keluarga, namun juga menyangkut kepentingan nasional. Anak merupakan amanah dari Tuhan yang Maha Kuasa, yang dalam dirinya melekat martabat dan hakekat sebagai manusia yang seutuhnya. Karena itu dibutuhkan lembaga Negara yang melindunginya dan peraturan perundang – undangan yang menjamin pelaksanaannya.
Dalam perlindungan anak, juga perlu ditilik dari pengaturannya dalam peraturan perundang – undangan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2004. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 bab II, juga terdapat dalam bab IV pasal 10 yaitu: cara melindungi korban dapat dilakukan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, advokad, lembaga sosial atau pihak lainnya.apabila dalam hal ini ada warga yang mendengar, melihat atau mengetahui telah terjadinya kekerasan terhadap rumah tangga di dalam lingkungannya maka wajib melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana.
Perlindungan hukum pada prinsipnya mencakup dua hal yaitu adanya norma yang mengatur dan upaya hukum yang akan dilakukan apabila terdapat norma yang dilanggar.  Aturan mengenai norma haruslah benar, baik ditinjau dari segi dogmatik, teori maupun dasar filosofinya. Peraturan perundangan yang baik supaya dapat terlaksana apabila pada saat pembuatannya terdapat naskah akademis. Sayangnya hampir semua perundang-undangan setelah reformasi belum mempunyai naskah akademis sampai undang- undang itu disahkan. Begitu pula dengan UU PKRT, sehingga dikatakan cacat dan kenyataan di masyarakat sulit untuk diterapkan secara efektif.
            Demi perlindungan anak, Negara Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi hak – hak anak ( Convention of the rights of the child) melalui Keppres 36 tahun 1999. Dari konvensi ini, Indonesia meratifikasi asas- asas yang dijadikan landasan perlindungan anak yaitu:
  1. Non diskriminasi.
  2. Kepentingan terbaik demi anak.
  3. Hak untuk kelangsungan hidup, hak untuk hidup, dan berkembang.[2]
  4. Menghargai pendapat anak.
Perlindungan hukum dapat terlaksana apabila peraturan perundang-undangan yang mengharuskan atau memaksa untuk bertindak benar-benar dilaksanakan semua pihak karena keberlakuan hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara sosiologis dan filosofis.


[1] Sulistiyowati Irianto, ed., Perempuan dan Hukum, ( Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2010), hal 267
[2] Undang – undang Perlindungan Anak,  nomor 23 tahun 2002, pasal 26

0 komentar:

Posting Komentar

About