Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan opendiri negara RI. Yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dri tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945. hubungan aspek kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental. Yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik. Pergerakan perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan golongan dalam masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan negara.
Pergerakan perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan untuk memdirikan negara merdeka dengan agama islam sebagai dasarnya. Pergerakan perjuangan yang bercorak sosiollistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik, negara merdeka dengan dasar sosiolisme dan komunisme. Dalam Pancasila secara sosiologi adalah suatu dasar negara yang dilihat dari segi – segi ilmu sosial,yaitu ilmu atau suatu proses sosial yang memiliki arti suatu pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama, misalnya pengaruh timbal balik antara segi kehidupan ekonomi dengan segi kehidpuan politik, antara segi kehidupan hukum dengan segi kehidupan agama, antara segi kehidupan agama dengan segi kehidupan ekonomi dan lain sebagainya. Pada dasarnya hubungan proklamasi pancasila secara sosiologi adalah suatu negara yang merdeka berdasarkan suatu aspirasi rakyat yang mempunyai peran penting atas terbentuknya suatu negara yang utuh dan memiliki dasar negara yang kuat berdasarkan hukum yang terdapat pada UUD 1945, yang dibuat untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dengan adanya suatu dasar negara, maka suatu negara tersebut dapat dikatakan sebagai suatu negara yang demokarasi, karena lebih mementingkan kepentinggan dari rakyatnya, dengan memperhatikan suatu hubungan timbal balik antara masyarakan dengan negara.
0 komentar:
Posting Komentar